Baleg DPR RI Sahkan Jadwal Rapatnya Masa Sidang V 2022-2023

16-05-2023 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Nurdin saat memimpin Rapat Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (16/5/2023). Foto: Oji/nr

 

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Nurdin telah mengesahkan jadwal acara rapat-rapat Badan Legislasi Masa Sidang V mulai 16 Mei–13 Juli Tahun Sidang 2022-2023. Penyusunan jadwal acara rapat meliputi penyusunan RUU yang disiapkan oleh Baleg, harmonisasi RUU Usulan Komisi/Anggota DPR RI, pembahasan RUU yang ditugaskan oleh Bamus DPR RI dan dan pemantauan serta peninjauan UU.

 

Dalam jadwal acara rapat yang disepakati Pimpinan dan Anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (16/5/2023), Baleg akan melanjutkan RDP dengan pakar untuk mendapatkan pandangan dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Di Penghujung Bulan Mei Baleg akan Mengambil Keputusan/Pendapat Mini Fraksi atas hasil harmonisasi RUU tentang POM. Setelah itu, Pada 31 Mei Baleg akan melakukan Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Pengusul RUU/Pimpinan Komisi VII atas RUU tentang Migas.

 

Lalu, pada awal Juni, Baleg melakukan RDP membahas rencana pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian pada 7 Juni, Baleg melanjutkan RDPU untuk mendengarkan masukan/ pandangan dari OJK  atas pelaksanaan UU tentang Perasuransian. Kemudian, Pada 8 Juni, Baleg melakukan rapat Panja dengan agenda melanjutkan harmonisasi RUU tentang Migas dan ditutup dengan pengambilan Keputusan.Pendapat Mini Fraksi atas hasil harmonisasi RUU tentang Migas.

 

Kemudian, tanggal 12 Juni Badan Legislasi melakukan Rapat untuk mendengarkan presentasi awal draf RUU tentang Komisi Yudisial dilanjutkan mendengarkan masukan/pandangan Narasumber atas penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial. Pertengahan Juni Baleg melakukan Rapat untuk pengambilan Keputusan. Pendapat Mini Fraksi atas penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada 28 Juni Baleg juga akan mengambil Keputusan hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU tentang Perasuransian.

 

Di Awal Juli, Badan Legislasi akan melakukan Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial. Kemudian, pada 6 Juli Baleg akan mengambil Keputusan/ Pendapat Mini Fraksi atas Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial. Sedangkan 10-12 Juli Baleg akan membahas hasil kajian harmonisasi atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. 

 

Adapun masa sidang ini rencananya akan ditutup pada Kamis 13 Juli 2023 dengan rapat paripurna dan dilanjutkan dengan reses sampai dengan 15 Agustus 2023. “Hari ini kita mengesahkan rancangan jadwal acara Badan Legislasi pada Masa Sidang V yang  dimulai 16 Mei-13 Juli 2023. Jadwal acara bersifat fleksibel bisa disesuaikan perkembangan,” tutupnya. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...